Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut para ulama fiqh. Menurut mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu.
Sebenarnya, mazhab dalam Islam cukup banyak. Hal ini karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sahabat yang berijtihad. Namun, dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab Syi’ah.
- Mazhab Sunni
Mazhab yang digunakan oleh golongan sunni pada saat ini, yang terkenal ada 4 mazhab. Mazhab yang empat tersebur adalah mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hambali.
- Mazhab Syi’ah
Mazhab yang digunakan oleh golongan Syi’ah pada saat ini hanya ada 3 mazhab yang masih bertahan. Mazhab yang tiga tersebut adalah mazhab Itsa Asyariah, mazhab Ismailiyah, dan mazhab Zaidiyah.
Sesungguhnya yang diikuti oleh Panji Gumilang itu sebenarnya bukan mazhab Soekarno, karena mazhab Soekarno itu tidak ada. Mengapa mazhab Soekarno itu tidak ada? Karena apa yang disebut mazhab Soekarno itu tidak memenuhi definisi mazhab. Mazhab itu definisinya adalah metode tertentu dalam istinbath atau penggalian hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid mutlak, seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan sebagainya, beserta sekumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad yang menggunakan metode tersebut. Misalnya, hukum-hukum syara’ tentang thaharah, sholat, zakat, haji, dan lain-lain. Demikian definisi mazhab menurut Syekh Rawwas Qal’ah Jie dalam kitabnya Mu’jam Lughat al-Fuqoha, halaman 389.
Metode tertentu dalam istinbath hukum itu dinamakan ushul fiqih, sedangkan sekumpulan hukum syara’ ini dinamakan fiqih. Jadi, ringkasnya, mazhab itu gabungan dari dua unsur; pertama, ushul fiqih, dan kedua, fiqih. Maka dari itu, istilah “mazhab Syafi’i”, artinya adalah ushul fiqih menurut Imam Syafi’i, dan sekumpulan hukum fiqih yang di-istinbath atau digali, berdasarkan ushul fiqih rumusan Imam Syafi’i itu, baik yang berijtihad itu adalah Imam Syafi’i itu sendiri, maupun para ulama pengikut mazhab Syafi’i, misalnya Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, dan sebagainya.